BANDUNGÂ – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Bandung Barat M Totoh Gunawan menilai dakwaan yang diberikan jaksa KPK tidak cermat. Dia juga menilai tuntutan yang diberikan selama enam tahun juga dianggap sebagai skenario dalam menutupi kelemahan dakwaan.
Hal itu disampaikan M Totoh Gunawan melalui kuasa hukumnya Abidin dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/11).
“Kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan persidangan ini, penuntut umum telah melakukan ‘skenario’ untuk menutupi ketidakcermatan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan,” ucap Abidin berdasarkan nota pembelaan yang diterima usai persidangan.
Baca Juga:Diharapkan Segera Kembali Beroperasi, Bus DAMRI Jadi Sarana Utama PekerjaMinta Baznas Subang Transparan, Sekda: Segera Buat Website Resmi
Ada beberapa hal dalam dakwaan yang disoroti oleh kuasa hukum. Seperti penerapan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Menurut dia, Undang-undang tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Jadi jika dalam dakaana penuntut umum seorang pelaku tindak pidana dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ini merupakan bentuk ketidakcermatan penuntut umum,” tuturnya.
“Namun dalam praktiknya, penuntut umum untuk menutupi ketidakcermatan surat dakwaan yang dibustnya, telah membuat surat tuntutan yang tidak bersandar pada surat dakwaan tersebut. Melainkan telah mengubah pasal-pasal. Sehingga seolah-olah penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaannya,” kata dia menambahkan.
Abidin juga menyoroti soal tindakan kliennya yang justru diduga melakukan pidana penyertaan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Aa Umbara. Dalam surat tuntutannya, kata Abidin, jaksa justru melakukan pembuktian perbuatan Aa Umbara bukan kliennya.
“Sehingga jelas terjadi ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan surat tuntutan,” katanya.
Sementara berkaitan dengan perbuatan dalam perkara itu, Abidin mengatakan proses pengadaan hingga pembayaran sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan kedaruratan. Menurut dia, proses atau tahapan ini sudah sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Bahwa keseluruhan kegiatan bansos pengadaan sembako di Bandung Barat telah dilakukan pengawasan melekat oleh Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat yang dibuktikan dengan adanya post audit yang dilakukan internal yang hasil auditnya dilaporkan ke Aa Umbara. Sehingga telah memenuhi ketentuan pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat. Bahwa dengan demikian, tidaklah ada perbuatan Aa Umbara yang melanggar ketentuan. Sehingga penuntut umum haruslah dinyatakan tidak dapat membuktikan,” kata dia.