“Atas hal tersebut, penuntut umum telah tidak cermat mendakwa terdakwa M Totoh Gunawan dan gagal melakukan pembuktian atas dakwaan terdakwa M Totoh Gunawan. Sehingga terdakwa M Totoh Gunawan dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas dari dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya menegaskan.
Oleh karena itu, kata Abidin, berdasarkan uraian yang telah dibacakan dia menyebut tidak ada kesalahan pada diri kliennya. Sehingga, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan.
“Oleh karenanya dengan berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP maka pengadilan negeri Bandung haruslah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” kata dia. (eko/idr)