KARAWANG-Dua tersangka dari tiga orang pemilik ganja 26 kilogram ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang. Para pelaku merupakan sindikat Sumatera-Jawa.
Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Polisi Beny Gunawan mengatakan, AN bertugas membawa ganja dari Sumatera ke Karawang. Kemudian ganja tersebut disimpan di rumah RB.
Sedangkan satu orang tersangka yang bertugas sebagai pemasaran ganja tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNK.
Baca Juga:Sebut Dakwaan KPK Tak Cermat, Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat Minta DibebaskanDiharapkan Segera Kembali Beroperasi, Bus DAMRI Jadi Sarana Utama Pekerja
Beny menjelaskan, kasus itu bermula ketika pada 17 September 2021 Pukul 19.00 WIB, BNNK melakukan penggerebekan di Desa Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya. Namun sayangnya tiga pelaku berhasil melarikan diri. Petugas saat itu hanya menemukan dua karung berisi ganja seberat 26 kilogram.
“Ganja ini sempat beredar, tetapi jumlahnya sedikit. Karena berhasil kita amankan terlebih dahulu,” kata Beny dalam jumpa pers di Kantor BNNK Karawang di Jalan Husni Hamid, Jumat (29/10).
Beny menyebutkan, dua tersangka itu ditangkap di dua tempat berbeda. Pertama petugas BNNK menangkan RB di Desa Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada tanggal 23 Oktober 2021.
Dari hasil pengembangan, kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021, AN ditangkap. Ia diciduk di depan minimarket di Jalan Raya Pantura Rengasbandung Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
“Para pelaku ini bisa menjual cepat ganja tersebut. Kemudian akan membeli dan menjualnya kembali kepada para pengecer,” katanya.
Para pelaku akan disangkakan dengan hukuman lebih 20 tahun penjara atau hukuman mati Undang-Undang Narkotika.(aef/vry)