BANDUNG – Komisaris PT Jagat Dir Gantara M.Totoh Gunawan mengungkapkan dirinya tidak pernah ada komitmen fee 6 persen dengan bupati non aktif bupati Aa Umbara sutisna.
Hal itu diungkapkan Totoh Gunawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (1/11). Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual.
Totoh menuding narasi dakwaan dan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK dinilai tendensius dan memojokan dirinya, karena uraian tuntutan tanpa mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.
Baca Juga:Diguyur Hujan, Sepanjang Jalan RA Kartini Subang Banjir ‘Cilencang’BBWS Tak Ada Realisasi Penanganan Banjir, Kepala Desa Mulyasari: Bosen Survey Lagi Tapi Realisasinya Apa?
Dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakan oleh Totoh Gunawan, dirinya mengungkapkan tidak terima atas tuntutan jaksa, yang menuntut dirinya hukuman selama 6 (enam) tahun.
Padahal menurutnya apa yang kerjakannya sesuai dengan mekanisme regulasi yang ditentukan oleh aturan pemerintah.
Totohpun mengungkapkan mengapa dirinya ikut sebagai penyedia bahan pangan untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Program bantuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Diawali dengan rasa prihatin saya terhadap masyarakat Bandung Barat, khususnya warga Lembang pasca Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Jokowidodo mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan menetapkan Covid 19 sebagai Bencana Nasional. Banyak masyarakat di Kabupaten Bandung Barat yang telah Kehilangan mata pencaharian karena dampak Covid 19 dan
penerapan PSBB. Saat itu tidak sedikit sektor usaha yang menjadi ladang mencari rejeki warga Kabupaten Bandung Barat ditutup dan dibatasi operasionalnya, seperti Hotel, Rumah Makan, Pasar, Pabrik dan sektor usaha lainnya. Ini otomatis berdampak pada masyarakal, ada yang di PHK, ada yang dirumahkan sementara, hingga masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya,” ugkapnya.
Sehingga, atas dasar tersebut Totoh ikut sebagai peyedia paket bahan pangan untuk tanggap darurat covid 19. Setelah mengikuti proses secara administarasi, pada nota pembelaan pribadi, Totoh menyebutkan PT. Jagat Dir Gantara mendapat pemesanan 140.000 paket bahan pangan yang harus dikerjakan dalam kurun waktu 7 hari, namun setelah melakukan pembelanjaan dibatalkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat menjadi 8000 paket bahan pangan.
“Dan komoditi yang sudah di pesan oleh Dinas Sosial Sebanyak 140.000 (seratus empat puluh ribu) paket yang sudah di packing sebanyak 12.000 (dua belas ribu) paket kemudian dibatalkan dan menjadi 8.000 (delapan ribu) paket, maka terdapat sisa paket sebanyk 4.000 (empat ribu) paket, sebagian sudah saya bagikan kepada warga yang kurang mampu, dan sebagaian dikembalikan dengan resiko nama saya jadi jelek dimata mitra kerja.