Kelebihan tersebut, setelah dibagikan kepada warga yang tidak mampu dan sebagian sudah dikembalikan kemitra usaha, dan sisanya dibeli secara pribadi oleh Aa Umbara Sutisna dan dibagikan ke Pesantren, Ormas, LSM. Pasantren dan Guru Ngaji yang ada di Kabupaten Bandung Barat,” paparnya.
“Meskipun waktu, tenaga, dan pikiran saya terkuras untuk menyiapkan dan mengirimkan bahan pangan yang banyak, namun hati saya merasa ikhlas, karena semua itu untuk kemanusiaan saat keadaan sedang darurat Covid 19, akan tetapi saya tidak menyangka sedikitpun akan terjadi seperti ini, sampai Bapak Jaksa menuntut saya penjara
selama 6 (enam tahun) tahun, denda sebesar Rp. 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah),” kata Totoh.
Padahal menurut Totoh sebagaimana disampaikan pada nota pembelaannya bahwa semua pesanannya telah sampai sesuai pemesanan.
Baca Juga:Diguyur Hujan, Sepanjang Jalan RA Kartini Subang Banjir ‘Cilencang’BBWS Tak Ada Realisasi Penanganan Banjir, Kepala Desa Mulyasari: Bosen Survey Lagi Tapi Realisasinya Apa?
“Padahal semua pesanan dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat sebanyak 6
(enam) tahapan yang totalnya sebanyak 55.378 (lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan (paket) telah sampai kepada warga masyarakat yang berhak menerimanya sesuai
dengan pesanan dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dan tidak ada kerugian negara. Oleh karena itu dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut sangat tendensius,” katanya.
Totoh pun menegaskan bahwa dirinya bukan tim sukses bupati Bandung Barat dan tidak ada kesepakatan fee 6 persen.
“Saya tidak pernah mempunyai kesepakatan dengan saksi Aa Umbara Sutisna selaku Bupati, bahwa saya akan menjadi penyedia paket Bantuan Sosial (BANSOS) untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak Covid 19 sebanyak 120.000 (seratus dua puluh ribu) Paket Sembako dengan syarat harus menyisihkan 6% dari total keuntungan bagi
Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat,” katanya. (eko/idr)