BANDUNG-Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, membantah dirinya terlibat dalam praktik korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Aa Umbara menyebut apa yang dilakukannya sebagai bentuk mempercepat bantuan kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Aa Umbara saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (1/11). Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual.
Aa menuding narasi dakwaan dan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK, dinilai telah berusaha membangun opini dirinya bersalah dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bandung Barat melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Komisaris PT Jagat Dir Gantara Bantah Komitmen Fee di Sidang Aa UmbaraDiguyur Hujan, Sepanjang Jalan RA Kartini Subang Banjir ‘Cilencang’
“Majelis hakim yang mulia. Ketika dakwaan itu dituduhkan terhadap diri saya, saya menangis dan sedih begitu luar biasa. Begitupun keluarga saya, konstituen saya sangat terpukul mendengar fitnah sedemikian luar biasanya. Sebab, bagaimana mungkin saya yang dipilih oleh rakyat, yang lahir dari rahim rakyat kecil, tumbuh bersama warga yang tidak mampu melakukan tuduhan yang didakwakan terhadap diri saya. Sedikitpun saya tidak akan pernah mengkhianati konstituen saya. Sedikitpun saya tidak akan mencuri hak-hak masyarakat saya, apalagi di masa pandemi yang dahsyat ini,” ujar Aa Umbara sebagaimana nota pembelaan yang diterima usai persidangan.
Aa menyebut jaksa KPK seakan terkesan menggiring opini bila dirinya mencuri hak masyarakat dan bermain dengan rasa lapar. Dia menegaskan hal itu tidak benar.
“Saya didakwa korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19. Hal mana tidak pernah saya lakukan dan tidak akan saya lakukan atas alasan apapun. Saya mengemban amanah rakyat. Saya memikul tanggung jawab masyarakat Kabupaten Bandung Barat sebagai Bupati, guna mensejahterakan tanah di mana saya dilahirkan dan dibesarkan. Saya sudah berjanji dengan sepenuh hati saya, bahwa saya tidak akan mencuri hak rakyat, terlebih di tengah Pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.
“Penderitaan masyarakat saya adalah penderitaan saya, kesulitan masyarakat adalah kesulitan saya, rasa laparnya masyarakat adalah rasa lapar saya, kemiskinan masyarakat adalah kemiskinan saya, tangis rakyat adalah tangis saya. Yang Mulia, masyarakat saya kelaparan! Jaksa Penuntut Umum, masyarakat saya menangis, teriak karena tidak mampu membeli beras! Yang Mulia, masyarakat saya membutuhkan pertolongan cepat! Yang Mulia, Bukankah hal itu butuh solusi cepat? Jaksa Penuntut Umum, bukankah nyawa lebih penting dari pada hal-hal yang prosedural dan normatif?” kata Aa menegaskan.