Aa mengaku dirinya merasa terzalimi dengan dakwaan dan tuntutan 7 tahun penjara. Menurutnya, hal itu dirasa tak adil.
“Hal mana didasarkan atas dakwaan yang tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri. Oleh sebab itu, besar kiranya harapan saya bahwa hukum akan ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan,” kata Aa.
Sementara itu, M Totoh Gunawan dalam nota pembelaan pribadinya, juga tidak terima atas tuntutan jaksa yang menuntut dirinya hukuman selama 6 (enam) tahun. “Meskipun waktu, tenaga, dan pikiran saya terkuras untuk menyiapkan dan mengirimkan bahan pangan yang banyak
tersebut, namun hati saya merasa ikhlas, karena semua itu untuk kemanusiaan saat keadaan sedang darurat Covid-19. Akan tetapi saya tidak menyangka sedikitpun akan terjadi
seperti ini. Sampai Bapak Jaksa menuntut saya penjara selama 6 (enam tahun) tahun, denda sebesar Rp 300.000.000.00,” kata Totoh.
Baca Juga:Komisaris PT Jagat Dir Gantara Bantah Komitmen Fee di Sidang Aa UmbaraDiguyur Hujan, Sepanjang Jalan RA Kartini Subang Banjir ‘Cilencang’
Padahal menurut Totoh, sebagaimana disampaikan pada nota pembelaannya bahwa semua pesanannya telah sampai sesuai pemesanan. “Padahal semua pesanan dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat sebanyak 6 (enam) tahapan yang totalnya sebanyak 55.378 paket telah sampai kepada warga masyarakat yang berhak menerimanya sesuai dengan pesanan dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dan tidak ada kerugian negara. Oleh karena itu dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut sangat tendensius,” katanya.
Totoh pun menegaskan, dirinya bukan tim sukses bupati Bandung Barat dan tidak ada kesepakatan fee 6 persen. “Saya tidak pernah mempunyai kesepakatan dengan saksi Aa Umbara Sutisna selaku Bupati, bahwa saya akan menjadi penyedia paket Bantuan Sosial (BANSOS) untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak Covid-19 sebanyak 120.000 Paket Sembako dengan syarat harus menyisihkan 6 persen, dari total keuntungan bagi Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat,” katanya.
“Saya tegaskan, bahwa saya bukanlah tim sukses Aa Umbara Sutisna dalam pencalonannya sebagai Bupati
Bandung Barat sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya,” katanya.(eko/vry)