“Masih proses lidik, untuk nomor-nomor handphone pelaku sudah tidak ada yangg aktif dan keberadaan pelaku tidak diketahui, karena ketika terima laporan no pelaku sudah tidak ada yang aktif. Saya sudah printahkan jajaran untuk lakukan upaya lain, agar kasus tersebut dapat terungkap,” ungkap AKP Zulkarnaen, melalui saluran telpon, Selasa (2/11).
Tokoh masyarakat Subang sekaligus praktisi hukum, Endang Supriadi yang turut menyimpan perhatian pada peristiwa pelaporan Bupati Subang. Endang mempertanyakan kejelasan pelaporan Bupati. Menurutnya, sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana, ketika proses penyedikan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), maka harus diumumkan.
“Memang harus dibuat jelas kalau SP3, karena misalkan unsur bukti tidak terpenuhi, atau misalkan tidak ditemukan peristiwa hukum, maka wajib diinformasikan,” tegasnya.(idr/vry)