Bepemperda DPRD Subang Ajukan Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata

Bepemperda DPRD Subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES WISATA: Pondok Bali merupakan salah satu objek wisata di Subang. Saat ini DPRD tengah merancang perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata.
0 Komentar

SUBANG-Bepemperda DPRD Subang mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Subang. Rencana tersebut disampaikan pada sidang paripurna yang diselenggarakan DPRD Subang pada Rabu (3/11).

Ketua Bepemperda, Lutfi Isror Alfarobi mengatakan, perda merupakan unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar.

“Untuk mendukung pembangunan dalam sektor pariwisata, serta agar kehadiran sektor pariwisata dapat menjamin kelestarian alam dan budaya, serta lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga:Istri Tak Miliki Firasat, Masih Tidak Percaya Ditinggal Pergi SelamanyaPresenden Buruk, Pejabat Eselon 2 TAPD Hanya Hadir Satu Orang Dalam Sidang Paripurna

Adapun, kata Lutfi, acuan untuk rencana peraturan daerah ini, terdapat pada Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025, dimana mempunyai misi terwujudnya Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata.

“Berisi tentang pariwisata yang aman dan nyaman dan berwawasan lingkungan, hingga pemasaran pariwisata yang sinergi dan unggul dengan lintas sektor dan lembaga,” tambahnya.

Dia mengatakan, perda akan dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan pariwisata di daerah. Sehingga dalam penyusunannya dibutuhkan visi, misi, tujuan, dan kebijakan strategi yang perlu dilakukan.(idr/ysp)

 

0 Komentar