SUBANG-Akibat APBD Perubahan 2021 yang terlambat diajukan, pelaku UMKM yang meminta bantuan hibah menjerit. Pasalnya di pandemi seperti para pelaku UMKM membutuhkan bantuan Pemda Kabupaten Subang dengan dana hibahnya. Bukan hanya itu saja, honor para guru ngaji pun gagal mendapatkan hibah tersebut.
Kepala bidang Anggaran BKAD Kabupaten Subang Asep Saepulloh mengatakan, untuk hibah yang masuk dalam aplikasi Abah Jawara yang diusulkan dalam APBD Perubahan 2021 gagal dicairkan. Hal tersebut dampak dari terlambatnya usulan ke Provinsi Jawa Barat. “Iya gagal cair, total keseluruhan Hibah ada Rp19.429.800.000,” ungkapnya.
Dijelaskan Asep, gagal cair dari angka tersebut diantaranya honor guru ngaji, pelaku UMKM, bantuan nelayan, RT dan RW, dan lainnya. Calon penerima hibah tersebut, sudah diinformasikan agar tidak berharap. Pasalnya, angggaran hibah yang diusulkan oleh SKPD sudah fix gagal cair. “Iya itu gagal cair, kami memberikan informasi ini agar jangan ada simpang siur,” ujarnya.
Baca Juga:Artis Vanesaa Angel Dikabarkan Meninggal Kecelakaan, Ashanty: Tolong Dichek YaBelanja Pegawai Paling Besar, Ini Detail Rancangan APBD 2022
Kepala Sub Seksi Anggaran BKAD Kabupaten Subang, Sukino mengatakan, pihaknya meminta agar di tahun 2022, agar SKPD – SKPD bisa mengusulkan rencana anggaran dengan tidak lewat dari tanggal yang ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat. “Kita minta agar kejadian perdana ini jangan terulang lagi,” katanya.
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) Kabupaten Subang H. Tata Tajudin S.PD mengatakan, pada prinsipnya semua sangat berharap untuk APBD Perubahan 2021 yang terlambat diajukan, bisa tetap ada dana yang bisa dianggarkan di tahun 2021. “Baru 6 bulan yang sudah dibagikan. Nah, 6 bulan lagi belum, perbulan Rp100 ribu per orang,” katanya.
Dijelaskan Tata, total keseluruhan Anggota FKDT 3000 orang, FTHMI 2.000 orang dan FKGN 3000 orang dimana nasibnya masih terkatung-katung. “8.000 orang total keseluruhan,” ujarnya.(ygo/vry)