Oleh: Elin Marlina, A.Md.
Saat ini telah muncul belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung. Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H.Sugianto menjelaskan bahwa 17 Raperda muncul dari Organisasi Perangkat Desa (OPD) dan inisiatif DPRD sebagai pendampingan kerja Pemkab Bandung. Menurutnya, DPRD mengharapkan regulasi-regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan bidang-bidang yang tercantum di dalamnya. Tentunya 17 Raperda tersebut akan dilihat serta dianalisis keterkaitannya dengan aturan-aturan di atasnya. (madania.co.id)
Sebagian masyarakat mengkhawatirkan Raperda di atas, dikarenakan adanya beberapa ajuan seperti Raperda miras dan Raperda pesantren. Apakah benar Raperda tersebut demi melindungi masyarakat atau malah sebaliknya?
Terkait Raperda miras, poin pentingnya adalah larangan bagi siapa pun untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual serta mengonsumsi minuman beralkohol (minuman keras). Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk ‘kepentingan terbatas’. Di antaranya untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Tanamkan Semangat Juang, Kemensos Akan Libatkan Anak-anak di Rangkaian Kegiatan Hari Pahlawan 2021Antisipasi Jalur Transportasi Terputus, Mensos Instruksikan Pendirian Lumbung Sosial di Lokasi Banjir Kalbar
Raperda miras jelas tidak melarang secara total. Mereka menginginkan miras tidak dilarang, melainkan cukup diatur saja. Justru hal ini akan memberi peluang keleluasaan peredaran maupun konsumsi miras karena dilindungi atau sudah diizinkan oleh undang-undang.
Berbagai kejahatan akibat miras ternyata luput dari pembahasan. Kalau pemicunya tidak dihilangkan, bagaimana masyarakat bisa terlindungi? Tidak cukupkah fakta korban miras oplosan yang terus berulang? Atau korban perkosaan akibat mabuk miras? Bukankah saat ini, di Indonesia sudah ada pengaturan miras? Tapi ternyata kejahatan akibat miras masih tinggi. Maka untuk Kabupaten Bandung tidak akan jauh berbeda kalau penanganannya masih cenderung kepada kepentingan ekonomi bukan menyelamatkan generasi.
Di sisi lain dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi. Di antara bidang usaha yang dibuka ialah miras/minol. Ini turut memperjelas sikap dan posisi pemerintah saat ini yang mendukung bisnis miras/minol. Dengan demikian pemerintah lebih mengacu pada kepentingan bisnis para kapitalis daripada kepentingan penjagaan moralitas rakyatnya. Raperda untuk melindungi masyarakat hanyalah kedok untuk menutupi tujuan sebenarnya.