Syariat Islam memiliki tujuan luhur, di antaranya memelihara akal dan menjaga persaudaraan. Islam mengharamkan miras semata-mata sayangnya Allah Swt. agar akal manusia tetap sehat terjaga. Kmateri dari miras tidak akan ada nilainya dibanding rusaknya generasi. Maka Islam menutup celah dengan rapat mulai dari produksinya, penjual, pengedar, yang membeli, yang minta dibelikan, yang mengkonsumsi, yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang memakan harganya, yang mengijinkan, yang memfasilitasi, semuanya akan kena sanksi berat. Tidak dikenal istilah legal dan ilegal, karena keduanya sama-sama merusak.
Persaudaraan, keharmonisan akan tercipta di bawah sistem Islam. Semua lembaga pendidikan akan dibiayai negara karena sudah menjadi tanggung-jawabnya. Bahkan di dalam sistem Islam seluruh biaya pendidikan gratis untuk muslim maupun non muslim. Tidak ada istilah anak emas dan anak tiri, yang satu diperhatikan yang lain tidak.
Selain itu Islam melarang berbuat zalim bagi siapapun, baik dia penguasa ataupun rakyat biasa. Dilarang mengadu domba, memfitnah, menganiaya, bersikap tidak adil, dan akhlak buruk lainnya. Sesama muslim adalah saudara yang diikat oleh akidah. Bukan hanya itu kafir dzimmi ssbagai warga daulah sama-sama wajib dilindungi.
Baca Juga:Tanamkan Semangat Juang, Kemensos Akan Libatkan Anak-anak di Rangkaian Kegiatan Hari Pahlawan 2021Antisipasi Jalur Transportasi Terputus, Mensos Instruksikan Pendirian Lumbung Sosial di Lokasi Banjir Kalbar
Negara pun berfungsi menjaga umat dari pemikiran asing yang bertentangan dengan Islam, seperti moderasi beragama, feminisme, demokrasi, dan lain sebagainya. Sebab ide di luar Islam akan melemahkan kedudukan kaum muslimin. Moderasi beragama sengaja agar diadopsi oleh umat Islam, sebagai proyek Barat menghalangi kebangkitan Islam.
Sudah saatnya umat Islam memperjuangkan tegaknya hukum Allah di muka bumi ini, agar umat Islam selamat di dunia sampai akhirat.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.