Oleh: Sahiyah
Baru-baru ini ramai diperbincangkan berpindahnya agama seorang tokoh nasional sekaligus putri Proklamator RI Soekarno yaitu Sukmawati dari Islam ke Hindu. Berita ini pun viral di media sosial.
Tidak hanya berita murtad nya Sukmawati, berbagai berita yang menyesakkan dada pun bermunculan, di antaranya vidio seorang artis yang kontroversial Nikita Mirzani, diduga melecehkan bacaan shalat.
Kasus penistaan terhadap Islam ini bukan kali pertama melainkan sudah sering terjadi, termasuk yang dilakukan Sukmawati sebelum keluar dari Islam.
Baca Juga:Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Hiswana Migas Subang Pastikan Pasokan Gas MelimpahTiba di Lokasi Banjir Bandang Kota Batu, Mensos Pastikan Penyintas Bencana Terima Bantuan Logistik
Seakan berlomba tak kalah kontroversialnya pernyataan Ade Armando yang mengungkapkan bahwa dirinya adalah seorang muslim, tetapi dengan tegas menolak syariah Islam. Dia mengatakan bahwa,” saya tidak percaya umat Islam harus menjalankan syariah Islam,” ungkapnya. (Democrazy.id, 26/10/21)
Penistaan agama dan Muslim yang murtad begitu mudah terjadi, bahkan ini dianggap hal yang lumrah di dalam sistem demokrasi, karena adanya ide kebebasan.
Liberalisme atau ide kebebasan yang berasal dari kapitalis sekular memberikan jalan seluas-luasnya kepada siapapun untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama, seperti fakta diatas, karena apa yang diperbuat bagian dari ekspresi kebebasan yang mereka anut.
Sistem demokrasi adalah turunan dari Kapitalisme, di dalamnya lahir berbagai macam kebebasan yang dijamin oleh undang-undang, yaitu kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berperilaku, dan kebebasan kepemilikan.
Dalam konteks kebebasan beragama setiap orang berhak dan dibiarkan memeluk agama serta keyakinan apapun. Gonta-ganti agama pun bebas dilakukan. Maka tidak heran jika seseorang yang awalnya beragama Islam lalu berpindah ke agama Kristen, Hindu, Budha dan lain-lain marak terjadi.
Dalam hal kebebasan berpendapat dan berperilaku pun sama. Setiap orang bebas mengaktualisasikan pendapatnya maupun perilakunya sekalipun menghina agamanya sendiri. Alih-alih diberikan sanksi agar jera, yang ada justru dijamin undang-undang.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Islam adalah aturan yang paripurna dari Zat yang Maha Sempurna. Tidak membebaskan tanpa batasan, karena akan menjerumuskannya pada kerusakan dan kebinasaan, juga tidak mengekang berlebihan. Tapi semata-mata mengatur dengan aturan dari Zat yang Maha Pengatur. Zat yang Maha Mengetahui hakikat baik dan buruk dengan standar halal haramnya.