Dalam kitab Al-Umm yang ditulis oleh Imam Syafi’i, beliau menjelaskan, bahwa seseorang yang berpindah dari kesyirikan menuju keimanan, lalu dia berpindah lagi dari keimanan menuju kesyirikan, maka jika orang itu sudah dewasa baik laki-laki maupun perempuan, dia diminta bertaubat. Jika dia bertaubat maka taubatnya itu diterima, sebaliknya jika ia enggan bertaubat, maka dia harus dihukum mati (Asy-Syafi’i, Al-Umm, 6/168).
Pendapat di atas didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya:” _tidak halal (menumpahkan) darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga sebab: kufur setelah beriman, zina setelah beristri, membunuh seseorang bukan karena orang tersebut melakukan pembunuhan_(HR al-Bukhari dan Muslim).
Ditegaskan juga didalam hadis lain yang artinya:_Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), bunuh lah dia”!_ (HR al-Bukhari dan an-Nasa’i).
Baca Juga:Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Hiswana Migas Subang Pastikan Pasokan Gas MelimpahTiba di Lokasi Banjir Bandang Kota Batu, Mensos Pastikan Penyintas Bencana Terima Bantuan Logistik
Nabi saw. memutuskan bahwa orang murtad bila tidak bertaubat diberikan sanksi berupa hukuman mati, ini keputusan Nabi yang berasal dari Wahyu. Sanksi atau hukuman mati ini wajib dilakukan oleh penguasa kaum muslim yaitu khalifah dengan berbagai ketentuan diantaranya: _pertama_,hukuman mati bagi orang murtad keputusannya ditetapkan oleh pengadilan syar’ah. _Kedua_, jika pelaku murtad ada harapan kembali ke pangkuan Islam maka harus ada penundaan hukuman. _Ketiga_, pelaku murtad hendaknya didakwahi dengan hikmah dan nasihat yang baik, agar ia mau bertaubat dan kembali ke pangkuan Islam.
Adapun terkait dengan tidak ada paksaan dalam beragama, Islam memberikan tuntunan yang lugas bahwa siapapun tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam. Namun di kala mereka sudah muslim haram untuk murtad/keluar dari Islam. Jika mereka murtad wajib dihukum mati.
Dari sanksi yang tegas, berulangnya penghinaan terhadap agama ataupun murtad sangat tidak dimungkinkan. Syariat Islam di antaranya berfungsi memelihara akidah. Tanpa sanksi yang tegas tidak mungkin hal ini akan terwujud.
Di saat Islam tidak diterapkan kita tidak bisa berharap kepada penguasa muslim manapun untuk memberikan sanksi terhadap pelaku murtad, terlebih di negeri ini. Mereka diangkat ke tampuk kekuasaan bukan untuk menerapkan hukum Allah Swt. Tapi hampir merata memberlakukan hukum buatan manusia. Kalaupun ada nafas Islamnya hanya sekedarnya saja. Yang cocok dengan selera hawa nafsunya diambil, yang dirasa tidak cocok diabaikan.