KARAWANG-Sejumlah fakta mengejutkan dibalik pembunuhan Pemilik Restauran Padang di Karawang yang otak pelakunya tidak lain adalah istrinya sendiri dikarekan sakit hati oleh perlakuan korban.
Berikut Fakta Mengejutkan Istri Dalangi Pembunuhan Pemilik Restauran Padang di Karawang yang Dirangkum Pasundan Ekspres:
– Pembunuhan sudah direncanakan pelaku utama (istri korban) sejak bulan September 2021.
– Percobaan Pertama, Fakta Kasus Istri Dalangi Pembunuhan Pemilik Restauran Padang di Karawang dengan cara membuntuti korban namun gagal, karena korban saat itu tidak mengendarai sepeda motor dan situasi terlalu ramai.
Baca Juga:Ini Motif Istri Dalangi Pembunuh Suami di KarawangBPJamsostek Bantu Wujudkan Cita-cita Almarhum Agus Kuliahkan Dua Anaknya
– ercobaan Kedua, NW kembali merencanakan untuk menghabisi korban dengan menghubungi eksekutor AM alias Otong dan R alias Aji. Dengan cara seolah-olah korban kejadian pencurian, namun H tidak bersedia dan disarankan seolah-olah kejadian begal.
– Rabu, 27 Oktober 2021
Saat malam kejadian, AM mengetahui posisi korban dari NW sedang makan di GOR Panathayuda. AM menghubungi 7 pelaku lainnya untuk mengikuti dan mengesekusi korban. Ketika mau sampai rumah, pelaku membacokkan golok ke kepala korban sebanyak beberapa kali. Korban sempat menangkis dengan tangan korban, hingga terjatuh. Pelaku RN menusuk dada dan perut korban dengan menggunakan badik.
Berita Berlanjut di Halaman Selanjutnya
Fakta Kasus Istri Dalangi Pembunuhan Pemilik Restauran Padang di Karawang
– Senin, 1 November 2021
Pukul 11.30 WIB, Pelaku NW meminta AM yang kemudian menghubungi pelaku H bertemu di Mall Ramayana dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta, sisanya akan diserahkan 1 bulan kemudian.
Kejadian
Rabu, 27 Oktober 2021 Pukul 23.49 WIB.
Korban
Khairul Amin (54)
TKP
Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang
Tersangka Pembunuhan Pemilik Restauran Padang di Karawang
Dalang Pembunuhan NW (49) Istri Korban
Pelaku Eksekutor
AM alias Otong (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25) dan Dua DPO
Pelaku dijanjikan Rp30 juta, namun baru dibayar Rp20 juta