Motif
Istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban yang mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL)
Barang Bukti
Tiga unit sepeda motor, golok, badik, ponsel milik para pelaku, CCTV dan baju korban.
Ke enam pelaku dijerat pasal 340, subisuder 338 juto 556 ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(ded)