Barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor, golok, badik, ponsel milik para pelaku, CCTV, dan baju korban. Ke enam pelaku dijerat pasal 340, subisuder 338 juto 556 ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(aef/vry)
Barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor, golok, badik, ponsel milik para pelaku, CCTV, dan baju korban. Ke enam pelaku dijerat pasal 340, subisuder 338 juto 556 ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(aef/vry)