PPLi Siapkan “Kuburan” Limbah B3 Seluas 64 Hektare di Desa Karanganyar

tempat pembuangan limbah di karawang
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES MENINJAU: Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan saat melakukan tinjauan lapangan untuk limbah B3.
0 Komentar

KARAWANG-PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) saat ini tengah mengincar lahan seluas 64 hektare di Desa Karanganyar Kecamatan Klari. Lahan seluas itu konon akan dijadikan kuburan limbah yang telah diolah.

Lahan di Desa Karanganyar dipilih PPLi kerena dianggap memiliki kerapatan tanah yang sangat padat. Dari hasil penelitian yang bersangkutan (PPLi-Red),  lahan itu dinilai cocok untuk lokasi kuburan limbah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang (DLHK), Wawan Setiawan, membenarkan adanya rencana tersebut. Menurut dia, pihaknya sudah diundang langsung pihak PPLi untuk membicarakan hal itu.

Baca Juga:Usaha Lobster Air Tawar Beromset Rp50 Juta Setiap PanenTim Diklat Persikas Runner Up DFL 2021

“Betul itu. PPLi ingin membangun instalasi pengolahan limbah di Desa Karanganyar, Klari. Sebab, lahan milik PPLi yang berlokasi di Kalapanunggal, Kabupaten Bogor sudah hampir penuh,” kata Wawan, di kantornya, kemarin.

Dijelaskan dari hasil pembicaraan awal, lahan yang dibutuhkan seluas 64 Ha. Nantinya di lokasi itu bakal dibangun instalasi pengolahan limbah. Sisa-sisa limbah yang sudah diolah kemudian akan dikubur di lokasi yang sama.

Setiap kuburan limbah, sambung Wawan, akan dibangun 6 lapis filter agar sisa-sisa limbah tidak mencemari lingkungan sekitar. Setelah kuburan limbah penuh, permukaannya bakal ditutup baja yang dilas rapat-rapat.

Wawan mengakui, instalasi pengolahan limbah tersebut mampu menampung semua limbah B3 (bahan beracun berbahaya) dari seluruh industri yang ada di Karawang, bahkan dari luar daerah. Dengan demikian, limbah B3 dari kawasan industri tidak akan tercecer di mana-mana.

“Kalau instalasinya ada di Karawang, limbah kiriman dari suatu pabrik mudah terkontrol. Kecil kumungkinan jasa transporter limbah membuang sebagian muatannya di lokasi terlarang,” kata Wawan menegaskan.

Dihubungi terpisah, Karawang Project Representative PPLi, Arif Rahman Hidayat menjelaskan, instalasi limbah di Karawang nantinya hanya mengolah limbah B3. Bukan limbah nuklir seperti diisukan sebelumnya.

“Izin yang kami miliki hanya untuk pengolahan limbah B3. Untuk pengolahan limbah mercury (air raksa) saja tidak kami lakukan, padahal izinnya kami kantongi. Apalagi limbah nuklir,” kata Arif Rahman.

Baca Juga:TPA Sarimukti Ditutup Sementara, 450 Ton Sampah TerbengkalaiRAPDB 2022 Tak Disampaikan Utuh, SIPD Jadi ‘Kambing Hitam’

Dia memastikan, tidak akan ada limbah nuklir yang masuk ke PPLi. Sebab,  sudah ada lembaga khusus yang mengawasi limbah nuklir di Indonesia, yaitu BATAN.(aef/vry)

0 Komentar