KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karawang meminta DPMPTSP setempat membuat Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, sejak terbitnya Undang-undang Omnibus Law, sangat berdampak kepada sejumlah peraturan, termasuk kepada regulasi tentang perizinan. Contohnya adalah tentang IMB yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika Pemkab Karawang tidak segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Gedung Bangunan, dan melakukan penyesuaian, maka potensi retribusi dari objek gedung akan hilang.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Natala Sumedha, mendorong agar DPMPTSP segera membuat Raperda tentang PBG, menyelaraskan dengan cantolan hukum diatasnya, agar potensi retribusi tetap masuk kepada Pemkab Karawang.
Baca Juga:Hendak Tawuran, 14 Pelajar Berhasil Diamankan PolisiSerahkan Diri, Satu DPO Berstatus Saksi Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang di Karawang
“Hari ini kami melakukan kunjungan ke DPMPTSP Kabupaten Karawang, dari hasil diskusi maka komisi II mendorong segera dibuatkan Raperda PBG,” ujar Natala usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (8/11).
“Karena apabila sampai bulan Januari Perda tersebut belum ada, maka potensi pendapatan dari retribusi berjumlah milliaran rupiah, dari IMB akan hilang,” imbuhnya.
Lebih lanjut politisi PDIP Karawang tersebut, menyampaikan konsekuensi logis jika Perda PBG tidak dibuat dan segera rampung, maka pendapatan daerah akan hilang dan berubah menjadi pendapatan negara.
“Oleh karena itu kami berharap bagian hukum Setda Karawang untuk segera melakukan kajian dan fokus pada Raperda ini,” tandasnya.(use/vry)