JAKARTA– Gugatan terhadap AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 resmi ditolak Mahkamah Agung, kemarin (09/11).
Adapun objek perkara yang diajukan Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M., M.H., dkk yaitu mengenai AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat
Dalam keputusanya Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima
Baca Juga:Misteri Km 113 Tol Cipali Disebut Angker Karena Sering Terjadi Kecelakan, Ini Penjelasan Pengelola Jalan tolGangguan, Sebagian Wilayah di Kabupaten Subang Mati Listrik
Adapun alasanya karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.
Kemudian AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
Serta tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.(rls)