KARAWANG-Memiliki sebuah rumah adalah impian bagi setiap orang terutama bagi yang sudah berkeluarga atau menikah. Setiap orang juga memiliki cara berbeda untuk mendapatkan rumah. Ada yang memutuskan membangun sendiri atau membeli rumah dari pengembang (developer).
Namun di era keterbukaan seperti saat ini, masyarakat terutama kaum milenial diminta waspada saat memutuskan untuk membeli rumah agar tidak tertipu.
Berurusan dengan pengembang atau developer nakal bisa dialami siapa saja. Beberapa masalah umum yang kerap terjadi seperti pembangunan fisik yang molor, spesifikasi tidak sesuai penawaran awal, hingga fasilitas penunjang perumahan tidak dibangun.
Praktik ini sangat merugikan masyarakat karena tak sedikit konsumen telah mengeluarkan dana seperti sudah melunasi uang muka atau sudah mencicil ke bank. Untuk mengantisipasi hal ini masyarakat pun diminta lebih cerdas dan selektif ketika memilih pengembang.
Pengusaha muda Karawang, Dhiraj Kelly Sawlani, memiliki tips jitu agar konsumen bisa terhindar dari para developer nakal. “Ya, saya sering menerima keluhan semacam itu. Biasanya developer telat serah terima, kualitas tidak sesuai, bahkan ada juga developer yang kabur setelah menerima uang muka,” ujar Dhiraj, Kamis (11/11).
Direktur PT Sarana Abadi Raya (SAR) ini menjelaskan, sebaiknya masyarakat memilih pengembang yang telah memiliki pengalaman dan reputasi dalam membangun perumahan.
Menurut Dhiraj, Developer nakal biasanya bisa dilihat dari track recordnya. Biasanya, kata dia, developer nakal tidak memiliki track record, project yang dibangun merupakan project pertama atau pilot project. “Biasanya setelah bermasalah, developer tersebut akan membentuk PT baru dan project yang lama dibiarkan mangkrak,” katanya.
Dhiraj menyarankan, agar konsumen menghindari sebisa mungkin pembelian indent apabila developer belum memiliki reputasi yang jelas dan terpercaya. “Utamakan membeli rumah yang ready stock,” katanya.
Sementara itu, lanjut Dhiraj, jika sudah terlanjur kena tipu pengembang, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh konsumen. Pertama adalah mencari kuasa hukum dan meminta perlindungan konsumen. “Bisa juga mengajak korban lain untuk Bersama-sama membuat laporan, agar laporan yang kita buat bisa lebih diperhatikan karena sudah memakan lebih dari 1 korban,” katanya.