Vonis Lima Tahun, Aa Umbara Sutisna Resmi Ajukan Banding

vonis aa umbara
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES BANDING: Sidang Banding Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Kuasa Hukum Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara menyebutkan secara resmi telah mengajukan upaya banding atas vonis lima tahun terhadap kliennya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Benar, kemarin (Rabu) kami sudah menyatakan banding terhadap putusan hakim tingkat pertama berupa vonis hukuman lima tahun kepada klien kami,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).

Menurutnya, upaya hukum tersebut resmi dilakukan Aa Umbara melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sehingga proses perjuangan yang dilakukan pihaknya masih terus berlanjut untuk mengupayakan Aa Umbara menemukan keadilan.

Baca Juga:Hadir di Kampung Terjauh di Asmat, Bupati Elisa Kambu Apresiasi dan Beri Hormat kepada MensosKPED Jawa Barat Gandeng Fakultas Agrorektan Unsub Sosialisasikan Urban Farming di 1000 Masjid

Rizky menilai, langkah hukum banding itu dilakukan karena vonis yang dijatuhkan terhadap Aa Umbara tidak sepenuhnya sesuai fakta persidangan. Salah satu yang digarisbawahinya terkait dengan tuduhan fee 6 persen, padahal di dalam fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti.

“Putusan majelis hakim masih memandang ada fee 6 persen dalam bentuk sembako kepada klien kami dari pengusaha M Totoh. Padahal, di fakta persidangan fee tersebut tidak terbukti, sebab Aa Umbara justru membeli sembako tersebut untuk dibagikan ke masyarakat yang tidak tercover APBD,” terangnya.

Kendati begitu, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim meskipun dalam pertimbangan-pertimbangan hukum, tidak sesuai fakta persidangan. Terkait jadwal dan keputusan banding, pihaknya masih menunggu informasi dari pengadilan tinggi Bandung.

“Mohon doanya semoga ke depannya keputusan sesuai yang diharapkan didasari hukum dan keadilan,” kata Rizky yang kini sedang fokus mempersiapkan memori banding.

Seperti diketahui Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang dalam bansos COVID-19 tahun 2020, sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.(eko/vry)

 

0 Komentar