Pada hakikatnya pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan dan jaminan pada  keluarga yang merupakan benteng terkecil dalam tatanan masyarakat., karena dari keluarga kecil inilah akan lahir generasi-generasi tangguh untuk melanjutkan tongkat estafet perjuangan ini. Dan faktor ekonomi menjadi salah satu aspek yang menghancurkan tatanan keluarga dan berpengaruh besar terhadap ketangguhan generasi.
Karena tidak berjalannya fungsi keluarga, akan melahirkan generasi yang lemah, dan bermasa depan suram. Kita sering saksikan berbagai kasus anak terlibat kejahatan, narkoba, pergaulan bebas, tawuran dan lain sebagainya. Hal ini seolah menjadi pelampiasan bagi anak-anak yang latar belakang keluarganya ‘bermasalah’.
Perceraian adalah jalan terakhir di saat semua langkah dan usaha yang telah dilakukan oleh kedua pasangan untuk mempertahankan keutuhan rumahtangga. Namun dalam pandangan Islam perceraian adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt. Sebagaimna firman-Nya dalam surat al-Baqarah :
Baca Juga:Rebutkan Piala Menpora, 32 Tim Ikuti Football Championship Zona Jabar 2021Ditentukan BPN, Pembebasan Lahan KCJB Tak Bisa Asal
“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. ” (QS al-Baqarah : 227)
Dalam buku ‘Merajut Rumah Tangga Bahagia’ oleh A. Fatih Syuhud disebutkan sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda:
“Perkara halal yang paling tidak disukai Allah adalah talak.” (HR Ibnu Majah, Hakin, Nasai, Abu Dawud, Baihaqi.)
Berbeda dengan Islam, keluarga dianggap sebagai institusi terpenting dalam masyarakat. Sebab dari keluarga inilah akan lahir generasi unggul dan individu-individu yang bertakwa. Dalam Islam, negara berkewajiban menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga dari hal-hal yang dapat memicu perceraian.
Dalam Islam, negara akan memastikan seluruh individu rakyatnya terpenuhi kebutuhan pokoknya. Dengan memfasilitasi dan membuka lapangan kerja bagi yang membutuhkan agar bisa memberi nafkah pada keluarganya dengan baik. Sedangkan untuk kesehatan, pendidikan dan keamanan sudah menjadi kewajiban negara dengan memberikan biaya yang murah bahkan gratis.
Hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah lah sebuah tatanan keluarga mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah. Sehingga segala permasalahan yang dapat memicu kerusakan keluarga dapat di atasi. Sudah saatnya meninggalkan sistem kufur yang bobrok dan rusak. Hanya dalam naungan khilafah yang menerapkan hukum-hukum Allah Swt. secara kaffah yang dapat menyelesaikan dan menyelamatkan segala permasalahan umat manusia hingga mendapatkan merasakan kebahagiaan yang hakiki.