SUBANG-Sedikitnya 40.000 warga Kabupaten Subang yang awalnya tercover menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai dana APBN, kini harus gigit jari. Pasalnya, puluhan ribu warga Subang yang memegang kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut akan dinonaktifkan kepesertaannya, dalam program penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Subang melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Subang, Saeful Arifin mengatakan, data dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, ada 69.649 warga Kabupaten Subang yang akan di-non-aktifkan kepesertaannya sebagai PBI yang dibiayai oleh APBN untuk menerima fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan. “Kita terima data 69.649 dari pusat, yang mana akan dinonaktifkan status PBI nya,” ujarnya.
Dijelaskan Saeful, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memberikan kesempatan waktu selama tiga hari tertanggal 9 – 11 November 2021, untuk dilakukan verifikasi dan faktual terhadap 69.649 warga Subang yang berstatus PBI, hingga tanggal 11 November 2021. Akhirnya, tim Pemadanan data yang terdiri dari Dinas Sosial, Disdukcapil, BPJS dan operator SIKS-NG, berhasil memadankan sebanyak 29.301 warga Subang. Sementara 40.348 warga Subang tidak berhasil dipadankan, karena sudah meninggal dunia, pindah tempat ke luar daerah Kabupaten Subang, hingga nama dan NIK di KTP atau kartu identitas tidak sesuai. “Artinya, 40.348 warga Subang dinonaktifkan status PBI nya oleh pusat,” katanya.
Baca Juga:Sempat Tak Percaya dan Menolak Hadiah Mobil, Tukang Kerompongan Sampah Dapat Kejutan dari BRIPemda Diminta Perluas Jangkauan Jamsostek
Dijelaskan Saeful, di Kabupaten Subang warga yang berstatus PBI ada sebanyak 600.000, yang dibiayai oleh APBN. Warga Subang yang berstatus PBI tersebut masuk ke status kepesertaan kelas III di BPJS kesehatan. Perbulannya ditanggung Rp32.500, sehingga jika diakumulasi kan mencapai 19,5 miliar. “Dari 600.000 warga Subang tersebut, 40.348 diantaranya non aktif kepesertaan PBI nya,” ungkapnya.
Saeful menuturkan, untuk 40.348 warga Subang walaupun memiliki kartu KIS, namun tidak akan bisa dipakai. Lantaran tidak terverifikasi dan tervalidasi. Dinas Sosial Kabupaten Subang mengimbau kepada warga yang tidak terverifikasi tersebut, agar melakukan update data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Segera update data, bagi warga yang tidak terverifikasi sebagai PBI yang di-non-aktifkan, agar ke depannya kita usulkan,” katanya.
Saeful menjelaskan, ada 90.000 warga Kabupaten Subang yang tercover oleh dana dari APBD Kabupaten Subang. Sebanyak 90.000 warga Kabupaten Subang yang statusnya PBI daerah, masuk juga ke kepesertaan golongan III di BPJS Kesehatan dengan perbulan preminya Rp32.500. Jika diakumulasikan, Pemkab Subang dengan APBD kabupaten, mengeluarkan dana Rp2,9 miliaran. “kalau untuk PBI daerah, tidak ada yang dinonaktifkan. Semuanya ada 90 ribu warga Subang yang berstatus PBI daerah,” katanya.