Beredar surat keputusan Menteri Sosial Nomor 79 tahun 2019, tentang PBI-JK. Ada 5,2 juta jiwa masyarakat Indonesia yang masuk dalam kepesertaan PBI-JK dinonaktifkan, karena NIK yang tidak jelas. Baik karena sudah meninggal, pindah luar daerah hingga data kependudukan yang tidak valid.(ygo/vry)
INFOGRAFIS
– 600.000 warga Subang pemegang KIS yang berstatus PBI – JK dibiayai jaminan kesehatannya oleh APBN
– Dari 600.000 warga Subang pemegang KIS, ada 40.348 yang dinonaktifkan
– Penyebab : Meninggal Dunia, Berpindah Keluar Kabupaten Subang, hingga NIK yang tidak jelas (nama tidak sama dengan Kartu keluarga,dan dokumen lainnya)
Baca Juga:Sempat Tak Percaya dan Menolak Hadiah Mobil, Tukang Kerompongan Sampah Dapat Kejutan dari BRIPemda Diminta Perluas Jangkauan Jamsostek
– Ada 90.000 warga Subang pemegang KIS yang berstatus PBI – JK dibiayai oleh APBD Kabupaten
– Perbulan Pemerintah Pusat menggelontorkan dana sebesar Rp19,5 miliaran dari APBN, untuk warga Subang yang memegang kartu KIS dan bersatus PBI- JK.
– Per bulan, pemerintah daerah menggelontorkan dana sebesar Rp2,9 miliaran dari APBD untuk warga yang memegang KIS dan bersatus PBI- JK
– Dinas Sosial Subang minta 40.348 warga Subang yang NIK tidak jelas, agar melakukan update data kependudukan ke Disdukcapil Subang
– Mekanisme KIS, pemegang kartu KIS bisa berobat ke semua fasilitas kesehatan. Seperti Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskemas, dimasukan ke dalam kepesertaan BPJS golongan III.