PURWAKARTA-Pemerintah Daerah diminta untuk memperluas jangkauan program jaminan sosial. Khususnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
“Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,” ujarnya dalam sosialisasi implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 secara daring, belum lama ini.
Muhadjir menjelaskan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali. Hal itu telah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat (3).
Baca Juga:Anggota PP Harus Tangguh dan Kuat Hadapi GlobalisasiDinsos dan Baznas Jemput Warga Karawang di NTT
Muhadjir menerangkan, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Salah satunya adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Inpres ini telah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.(add/sep)