Pengamat pemilu, Kaka Suminta mengatakan, dalam proses PAW harus mengacu kepada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Syarat pengganti anggota dewan harus terdaftar sebagai calon legislatif, urutan suara berikutnya dan masih memenuhi syarat sebagai calon legislatif.
Kaka mengatakan, pada saat pileg 2019 KPU tidak melihat atau tidak menemukaan pelanggaran dalam hal ini dugaan ijazah palsu. Ketika saat ini ada laporan dugaan ijazah palsu dari masyarakat maka perlu menjadi atensi KPU Subang.
Menindaklanjuti dugaan ijazah palsu ini, kata Kaka perlu proses atau tindaklanjut dari KPU. Meskipun KPU nantinya bukan yang meligitimasi palsu atau tidak ijazah tersebut. Ada lembaga kompeten yang mengatakan keabsahan ijazah tersebut. Kaka menyebut, Bawaslu Subang juga perlu mengawasi persoalan ini.
Baca Juga:Cegah Street Crime Tim Macan Jawara Polres Subang Gelar Patroli MalamBabak Kualifikasi Balap Sepeda Porprov XIV di Jalan Subang – Tangkuban Perahu Digelar Rabu Pekan Ini
Sementara itu, baik Popon maupun DPD PAN Subang tidak memberikan keterangan mengenai dugaan pemalsuan ijazah ini.(ysp/vry)