Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Karena tidak ada itikad mengembalikan uang korban, terdakwa ditahan sejak bulan Juni hingga Juli 2021 di Lapas Subang. “Dalam perkara tersebut dokumen kesepakatan kerja dan kliring serta rekening koran jadi alat bukti,” katanya.(ygo/vry)