Sementara itu, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari korban atau serikat buruh yang menaungi korban. Namun, ia memastikan Bunga berangkat secara ilegal.
Meski begitu, Ijum menjamin pemerintah bakal hadir mengawal dan melindungi Bunga. “Kami tinggal menunggu dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terhadap kami, siapa sponsornya, dan siapa PT-nya, dan nama orangnya,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pemerintah bakal mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga:Bi Nina Aktif Tarik Program Provinsi agar Terselenggara di SubangPurwakarta Menuju Satu Data Indonesia
Terpisah, staf penanganan kasus tenaga kerja luar negeri pada Disnakertrans Karawang, Ahmad Sogiri menuturkan, Bunga tidak sendiri. Sebab hampir 90 persen TKI asal Karawang tidak melalui prosedur resmi alias ilegal.
“Keberangkatan mereka banyak yang tidak resmi, yang unprosedural ini mungkin karena dorongan kebutuhan hidup juga, jadi mereka nekat,” tukasnya.
Untuk itu, jelas dia, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 menyebutkan bahwa pemantauan penempatan tenaga kerja luar negeri itu harus dari desa. “Pintu masuk masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri maka harus lapor terlebih dahulu ke aparat Desa, tentu ini meminimalisir pemberangkatan PMI ilegal,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari korban atau serikat buruh yang menaungi korban. Namun, ia memastikan TKW tersebut berangkat secara ilegal.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Pihak Keluarga Belum Melapor
Meski begitu, Ijum menjamin pemerintah bakal hadir mengawal dan melindungi Bunga. “Kami tinggal menunggu dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terhadap kami, siapa sponsornya, dan siapa PT-nya, dan nama orangnya,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pemerintah bakal mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.