PURWAKARTA-Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah, yang bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia. Portal tersebut merupakan portal data resmi terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Purwakarta menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudhistira, Senin (22/11).
Baca Juga:HUT Nasdem Ke-10, Nina: Harus Hadir Membantu MasyarakatProgram Kampung Iklim Dinilai Berhasil, Pemda Subang Terima Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemkab mengundang 29 Kepala OPD, 17 Camat, 192 Kades dan Lurah se Kabupaten Purwakarta, BPS Purwakarta, BPS Provinsi Jawa Barat, Bappeda Provinsi Jawa Barat serta Diskominfo Jawa Barat.
Bupati Purwakarta melalui Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta, DR. Aep Durohman, S.Pd, M.Pd mengatakan, dalam konteks Kabupaten Purwakarta, Perpres Nomor 39/2019 tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
“Melalui Perbup tersebut, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional,” kata Aep.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Menurutnya, acara sosialisasi ini merupakan kerjasama tigar pilar penyelenggaraan data Kabupaten Purwakarta yaitu Bappelitbangda, Diskominfo, dan BPS. “Sebagai mana kita ketahui bersama, penyusunan kebijakan pembangunan daerah itu pasti memerlukan berbagai data dan informasi yang detail yang melatarbelakanginya, dengan dasar dan kendala yang dirasakan baik itu kendala berupa kualitas, keterpaduan antar sektor, referensi, akses dan integrasi,” kata Kang Aep.
Ia juga mengungkapkan, ketidakjelasan unit pengolah data, seringkali muncul dan mengakibatkan terjadi berbagai defiasi antara kondisi riil kebutuhan pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan harus diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan yang ada.