NGAMPRAH-Para Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan betarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bandung Barat (KBB), diberikan waktu untuk berkampanye selama 3 (tiga) hari sejak 22-24 November 2021 sebelum masa tenang.
Para calon kades yang total berjumlah 170 orang itu wajib mematuhi aturan kampanye selama pandemi, seperti dilarang mengadakan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa, berkonvoi hingga mengadakan panggung hiburan.
“Bila terbukti calon kades melanggar aturan masa kampanye, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, peringatan satu, peringatan dua, dan terakhir diskualifikasi oleh bupati,” terang Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Rambey Solihin.
Baca Juga:Karena Alasan Ini, Ketua KONI Ultimatum Pemkab Subang Segera Buat Surat Keterangan Tidak MampuUtamakan Kondusifitas, Pemuda Pancasila Subang Ganti Aksi Menjadi Audiensi ke Fraksi PDIP
Sebaiknya, lanjut dia, calon kades berkampanye melalui media sosial atau dengan pemasangan baliho. Selama masa kampanye, calon kades juga dilarang menggelar pertemuan lebih dari 50 orang dan kunjungan dari satu rumah ke rumah yang lain dengan melibatkan pendukung yang banyak.
“Datang ke rumah warga dengan tidak melibatkan pendukung boleh, kemudian pembagian bingkisan yang berkaitan dengan Covid-19, seperti hand sanitizer, masker, itu boleh juga,” jelasnya.(eko/sep)