KARAWANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45), yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).
Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut. “Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis (11/11) terhadap diri terdakwa Valencya Nengsi Lim anak dari suryadi,” ucap jaksa.
Baca Juga:Kejar Level 1, Libur Nataru Harus Level 3Tanpa Sadar! Ini 5 Kesalahan saat Belanja Harbolnas Online
Diakhir sidang, Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif nahumbang Harahap menanyakan ke kuasa hukum terdakwa apakah akan menjawab replik dari jaksa atau tidak. Kuasa Hukum terdakwa tidak menjawab replik itu karena jaksa telah menarik tuntutan tersebut. Atas itu, hakim ketua minta waktu untuk membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Valencya pada Kamis 2 Desember 2021.
“Kami diskusi dahulu dan meminta waktu untuk pembacaan putusan pada hari Kamis,” kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu sebagai tanda menutup persidangan.
Sebelumnya, kasus Valencya dengan mantan suaminya Chan Yung Ching ini menarik perhatian masyarakat. Kedua saling lapor terkait KDRT psikis, namun Valencya yang merasa korban sempat menangis ketika jaksa menuntutnya selama satu tahun.
Padahal tindakan memarahi suami itu karena atas perilakunya yang kerap mabuk-mabukan, judi dan bermain perempuan.
Bahkan saat jaksa menutut Valencya satu tahun penjara dalam sidang tuntutan, Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tutuan jaksa tersebut.
Valencya meminta para ibu atau istri hati-hati jika memarahi suami yang mabuk-mabuk jika tak ingin mengalami nasib serupa. Kejadian itu viral di media sosial hingga mendapatkan sorotan masyarakat. Jaksa Agung memberi perhatian atas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap 9 jaksa dari Kejati Bandung, Kejari Karawang dan sejumlah jaksa lainya. Perkara ini juga diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung RI.