RAGAM-Makanan kekinian seperti makanan beku atau sering disebut frozen food kian bertambah banyak peredarannya di pasaran.
Apabila ingin memulai usaha makanan beku, tentu para pengusaha kuliner wajib mengetahui syarat aman makanan beku agar layak dikonsumsi oleh
Dalam keterangan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Kamis (21/10), pangan olahan merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Baca Juga:Babak Kualifikasi Handball di Subang Resmi DimulaiWika Salim Kapok Minum Obat Diet
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.
Berdassarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.
1. Masa Kedaluwarsa Maksimal 7 Hari
Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 hari dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
2. Perhatikan Cara Penjualan
Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
3. Pangan olahan siap saji
Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan Badan POM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pangan olahan beku (frozen food) merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim.
Pangan olahan siap saji dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen. Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.
4. Perhatikan Izin Edar
Baca Juga:Kondom di Minimarket Rawan Dibeli Anak di Bawah UmurBupati Anne Dituntut Naikan Upah Buruh
Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanantidak wajib memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun dari pemerintah daerah kabupaten kota.