SUBANG – Setelah di desak, Bupati Subang akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum Kabupaten Subang sebesar 5 persen, untuk dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat. Surat tersebut dibacakan oleh perwakilan dari Aliansi Buruh Subang, Warlan.
“Kawan-kawan saya akan bacakan surat rekomendasi yang baru saja ditandatangani bupati, alhamdulilah tuntutan kita dipenuhi meski hanya 5 persen,” katanya.
Dia juga menyebut bahwa tepat hari ini, di Jakarta tuntuan serikat pekerja dikabulkan MK, terkait peninjauan ulang terhadap UU Omnibus Law, sehingga menurutnya pemerintah tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis
Baca Juga:Keren! Begini Cara Membuat Stiker Whatsapp Tanpa Aplikasi TambahanKSPSI Jawa Barat Dukung Kenaikan Upah Kaum Buruh
“MK telah menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Dia memastikan jika rekomendasi kenaikan upah dari bupati tersebut akan dikawal sampai plebo di Jawa Barat, yang akan berlangsung besok.
“Kita akan terus kawal, sampai besok di Jawa Barat, bahkan bagaimana implementasinya juga akan terus kami kawal,” tukasnya. (idr)