Lowongan Dewan Pakar DPRD Karawang, Berikut Jadwal Pendaftarannya

Lowongan Dewan Pakar DPRD Karawang
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Uus Hasanudin.
0 Komentar

KARAWANG-Kendati persoalan Covid-19 belum selesai, Sekretariat DPRD Karawang bakal melakukan rekrutmen dewan pakar DPRD Karawang.

Pembentukan tim ahli atau dikenal dengan nama dewan pakar merupakan amanat Pasal 34 dan 117 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan tata tertib DPRD, serta Undang – undang nomor 17 tahun 2014.

“Dewan pakar saat ini sedang dibutuhkan. Rekrutmen ini bukan seperti THL pada umumnya,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Uus Hasanudin.

Baca Juga:Satu Orang Anggotanya Tewas, Ini Pernyataan Ketua GMBI KarawangIni Cara Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk Tingkatkan Wawasan Petugas Promkes Puskemas dan Kader Posyandu

Rekrutmen Dewan pakar, lanjut Uus, dilakukan pihaknya dengan menggandeng akademisi dari perguruan tinggi, yang sudah memiliki sertifikasi dari Balai Diklat dan Kementrian Dalam Negeri.

“Tahapan seleksi ini bukan hanya dilakukan sendiri, kita bekerjasama dengan Lembaga Pengabdian Penelitian Masyarakat (LPPM) Unpas, karena tidak bisa menunjuk badan tertentu untuk rekrutmen,” jelasnya.

Uus mengatakan, rekrutmen dewan pakar yang dibuka sejak tanggal 16 – 28 November 2021 secara online, hingga tanggal 23 baru menjaring sebanyak 10 pelamar dan akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu tahap seleksi syarat adminstrasi.

Kebutuhan Dewan Pakar DPRD Kabupaten Karawang sebanyak tujuh orang. “Antara lain, Bidang Pemerintahan, Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Infrastruktur dan Tata Kota, Bidang Sosial Budaya, Bidang Ekonomi, Bidang Hukum Tata Negara,” paparnya.

Disinggung soal hak dan kewajiban yang nanti akan didapat Dewan Pakar joka sudah terbentuk, Uus dengan detail menyebut, jika mereka akan mendapat hak berupa gajih per bulannya sebesar Rp7,5 juta.

“Sementara terkait tugas dan fungsi dewan pakar tersebut adalah memberikan saran dan rekomendasi berkaitan dengan penguatan fungsi legislatif dalam menjalankan tupoksinya,” tandasnya.(use/vry)

 

0 Komentar