SUBANG-Pengacara Bupati Subang, Dede Sunarya SH MH menginginkan ada kepastian hukum mengenai laporan pencemaran nama baik Bupati Subang ke Polres. Pencemaran nama baik bupati berkaitan dengan rotasi mutasi pada September 2020 lalu.
Dia mengatakan, sekira lima bulan yang lalu pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan bupati dan polres untuk kelengkapan berkas pelaporan di Rumah Dinas Bupati Subang.
“Ya sesuai permintaan Polres Subang untuk kepentingan kelengkapan berkas, kita lengkapi. Itu lima bulan ke belakang,” ujarnya.
Baca Juga:Diambil Alih, Polda Jabar Tangani Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di SubangPGRI Subang Peringati HUT PGRI ke-76 dan Hari Guru Nasional, Kadisdikbud Apresiasi Perjuangan Guru
Dede mengatakan, pihaknya pernah menanyakan kepada Polres Subang terkait kepastian hukum kasus pencemaran nama baik Bupati Subang tersebut. Termasuk meminta perkembangan penyelidikan.
“Kami sering menanyakan via telepon kaitan dengan perkembangan penyelidikan tersebut,” ungkapnya.
Dede menyebut, Bupati Subang H Ruhimat selaku kliennya menginginkan kepastian hukum terkait kasus yang menyeret namanya tersebut. Disamping karena mencemarkan nama baik pemimpin daerah, juga untuk pembelajaran untuk jangan bermain-main dalam mencatut nama seseorang.
“Ya beliau mengatakan ingin ada kepastian hukum, karena ini sudah mencemarkan nama baik klien kami,” jelasnya.
Dijelaskan Dede, pihaknya meminta agar Polres Subang tetap menindaklanjuti kasus yang menimpa kliennya tersebut. Menurutnya, karena kasus tersebut sudah lama tapi tidak ada kepastian hukum.
“Kami meminta agar Polres Subang tetap menindaklanjuti kasus tersebut,” ujarnya.
Dede mengatakan, jika dalam kasus tersebut tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka agar penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Namun jika ditemukan bukti yang cukup maka diteruskan.
Seperti diketahui September 2020 lalu, Bupati Subang H Ruhimat mendatangi Polres Subang dengan menggandeng Jhonson Pandjaitan SH MH dan Dede Sunarya SH MH untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya.(ygo/ysp)