SUBANG-Rancangan APBD Subang tahun anggaran 2022 akhirnya ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (25/11) malam.
Perwakilan Badan Anggaran DPRD Subang, Sahroni menyampaikan laporan hasil kerja badan anggaran tentang RAPBD Kabupaten Subang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembahasan Penyusunan RAPBD Kabupaten Subang Tahun 2022 dilakukan dalam kurun waktu 11 hingga 19 November 2021 serta dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, dan secara normatif penyusunan RAPBD Subang tahun anggaran 2022 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat segera disahkan sebagai peraturan daerah.” katanya.
Baca Juga:Eufo Labs Tingkatkan Kreativitas dan Kompetensi AnakBerbekal Teknologi Canggih, Meterai Elektronik Bisa Dibeli di Platform Dimensy
Adapun jumlah APBD 2022 Kabupaten Subang yang telah ditetapkan sebesar Rp2.481.397.327.606, namun defisit Rp61.500.000.000.
Dalam kesempatan itu, Bupati Subang, H. Ruhimat bersama Ketua DPRD Subang Narca Sukanda menandatangani penetapan RAPBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur mewakili Bupati Subang menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada semua pihak dalam membahas RAPBD 2022 sehingga dapat disetujui melalui keputusan DPRD.
“Saya ucapkan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada semua anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah guna membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 sehingga dapat disetujui melalui keputusan DPRD,” tukasnya.(idr/ysp)