SUBANG-PNS mesti kerja keras untuk memaksimalkan serapan anggaran di dinas / instansi. Apalagi saat ini sudah memasuki ahir November.
Berdasarkan catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dinas perhubungan merupakan instansi yang paling rendah serapan anggarannya. Sementara yang paling tinggi serapan anggarannya yaitu Kecamatan Pusakanagara.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Subang Casari SE memerinci instansi dengan serapan anggaran yang tinggi dan rendah per tanggal 24 Nopember 2021.
Baca Juga:Tak Terima Anaknya Ditilang, Amad Bawa Parang Kejar PolantasKeren! Fitur Terbaru Whatsapp “Flash Calls” Panggilan Kilat Otomatis
Serapan anggaran terbilang tinggi antara lain Pemerintah Kecamatan Pusakanagara sebanyak 90,85 persen, Kecamatan Cibogo 90,08 persen dan Disparpora 89,54 persen.
Sementara, untuk penyerapan anggaran yang paling rendah adalah Dinas Perhubungan 25,01 persen, Dinas PUPR 36,38 persen dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 51,62 persen.
Casari menyampaikan, yang menjadi kendala serapan anggaran masih saja rendah yakni bantuan keuangan provinsi yang belum direalisasikan. Contohnya Dinas Perhubungan dengan anggaran Rp44,39 miliar, sebesar Rp25,60 miliar berasal dari provinsi. Anggaran dari bantuan provinsi tersebut digunakan untuk Area Traffic Control System (ATCS).
Casari mengatakan, tidak ada sanksi khusus yang diberikan kepada dinas/instansi yang serapan anggarannya rendah. Menurutnya, hanya sanksi moral saja.
“Saat analisa dan evaluasi oleh pimpinan, biasanya diumumkan serapan anggaran di dinas,” ujarnya.
Bupati Subang, H Ruhimat meminta kepada instansi agar memaksimalkan menyerap anggaran mengingat sudah di penghujung tahun.
“Anggaran sudah ada kenapa tidak diserap? Harus diserap,” katanya.(ygo/ysp)
Tiga Instansi dengan Serapan Anggaran Tinggi
Baca Juga:Butuh Alat Berat Tangani Sampah di PamanukanMudah! Ini Cara Membuat Semur Jengkol Empuk dan Tidak Bau
- Pemerintah Kecamatan Pusakanagara sebanyak 90,85 persen
- Kecamatan Cibogo 90,08 persen
- Disparpora 89,54 persen
Tiga Instansi dengan Serapan Anggaran Rendah
- Dinas Perhubungan 25,01 persen
- Dinas PUPR 36,38 persen
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 51,62 persen