Tak Terima Anaknya Ditilang, Amad Bawa Parang Kejar Polantas

Tak Terima Anaknya Ditilang, Amad Bawa Parang Kejar Polantas
0 Komentar

Ikut diamankan barang bukti mobil Taft nopol BG 1572 FA, sepeda motor Yamaha vega warna putih nopol BG 2937 JU, senjata tajam jenis celurit dan senjata tajam jenis parang.

Atas perbuatan tersangka dikenaikan pasal perbuatan tidak menyenangkan denhan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan pasal 212 KUHP jo Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang sajam.

Sementara itu M Nur tersangka mengaku khilaf dan emosi karena anaknya ditilang okeh anggota lantas. “Emosi bae pak,” singkatnya. (fin/idr)

 

0 Komentar