Para penguasa ketika membuat kebijakan seringkali menguntungkan para kapital tanpa memikirkan nasib rakyatnya. Andaikan kekayaan alam dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, tidak akan ada peribahasa “ayam mati di lumbung padi”.
Kemiskinan yang dialami oleh masyarakat tidak akan selesai dengan program-program yang cenderung pragmatis. Sebagus apapun programnya, sejatinya kemiskinan ini muncul sebagai konsekuensi logis diterapkannya sistem ekonomi kapitalis sebagai turunan dari kapitalisme itu sendiri. Buruknya distribusi menyebabkan yang kaya semakin kaya yang miskin menjadi ekstrem.
Kemiskinan sistemik harus diselesaikan dengan solusi sistemik. Islam dengan aturan paripurna yang datang dari Allah Swt. mampu menyelesaikan semua persoalan hidup, termasuk masalah kemiskinan yang dialami masyarakat terutama saat pandemi. Syariat Islam akan menjamin kesejahteraan rakyatnya, karena dalam agama ini kedudukan seorang pemimpin (khalifah) adalah orang yang akan bertanggungjawab atas keberlangsungan hidup umatnya. Sabda Rasulullah saw. :
“Setiap pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyat”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga:Hukum Prank dalam IslamIsu Terorisme Kembali Ramai, Saatnya Akhiri Stigma Negatif pada Islam
Negara akan menjamin semua kebutuhan umat, seperti kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan dan kesehatan dengan mekanisme yang sudah ditentukan.
Adapun mekanisme dalam mengentaskan kemiskinan yang telah ditetapkan dalam Islam adalah: Pertama, seorang laki-laki diwajibkan untuk menafkahi dirinya dan keluarganya. Kedua, apabila kepala keluarga tidak bisa mencari nafkah dikarenakan meninggal, cacat mental atau sakit, sakit-sakitan, usia lanjut, dan lain-lain, maka kerabat dekat wajib untuk membantu. Ketiga, apabila seseorang tidak memiliki kerabat dekat atau kerabat yang hidupnya pas-pasan tidak bisa membantu, maka wajib dipenuhi kebutuhannya dari baitulmal atau kas negara. Keempat, apabila kas negara kosong, maka negara mewajibkan umat untuk membantu orang yang miskin secara kolektif.
Selain itu negara akan menyediakan lapangan kerja untuk para laki-laki sebagai pencari nafkah dan membolehkan bagi kaum perempuan untuk berperan dalam lingkungan publik seperti perawat, guru, dokter, dan lain-lain. Negara pun akan mengelola kekayaan alamnya karena dilarang diserahkan kepada swasta baik lokal terlebih asing. Dari sini negara akan mampu menghilangkan kemiskinan termaauk kemiskinan ekstrim di tengah-tengah masyarakat.