SUBANG-Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subang, Asep Rochman Dimyati atau akrab disapa ARD, menyesalkan surat rekomendasi Bupati Subang soal kenaikan upah minimum.
Menurutnya, rekomendasi kenaikan upah tersebut dibuat secara ilegal dan cacat hukum. Bahkan ARD juga mempertanyakan maksud dan tujuan Bupati Subang, sampai tiga kali merubah surat rekomendasi kenaikan upah.
“Dasar mengeluarkan surat rekomendasi sampai tiga kali itu apa? Bahkan surat rekomendasi upah yang ketiga, dibuat atas dasar apa? Kan sudah ada yang kedua, hasil dari rapat dewan pengupahan. Kalau tidak dipakai, bubarkan saja dewan pengupahan itu,” katanya.
Baca Juga:ARD Sebut Wacana Kemunduran Dirinya Benar, Pengurus Cabor Minta Tetap Pimpin KONI SubangTumpukan Sampah di Pamanukan Ganggu Kenyamanan dan Lalu Lintas
Dia juga menyayangkan seorang kepala daerah bisa membuat keputusan yang tiba-tiba gara-gara tekanan. ARD menyarankan seharusnya kepala daerah memiliki prinsip, tidak terpengaruh oleh apapun. “Kalau tertekan dan merubah keputusan, lebih baik mundur saja,” kata ARD lagi.
“Saya mau pertanyakan lagi, apakah bupati ini mempunyai staf ahli, yang membuat surat itu dan tinggal menandatangani tidak membaca? Sehingga di dalam surat tersebut banyak sekali kekeliruan yang menentang aturan, dan diduga kuat ada unsur pidana,” tanya ARD .
Menurutnya, hal tersebut terlalu gegabah, karena menyampingkan payung hukum yang mengatur isi suratnya. “Ssecara profesional saya akan gugat, ada perbuatan melanggar hukum disana,” tegas ARD.(idr/vry)