SUBANG-Sepanjang bulan Januari – November 2021, Polres Subang mencatat ada Sembilan kejadian kasus pencurian di bangunan instansi pemerintahan. Polres Subang mengklaim menangkap Lima orang pelaku spesialis pembobolan bangunan tersebut. Dua diantaranya berstatus Residivis.
Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Subang melalui Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Subang, Ipda Taryono SH mengatakan, terhitung kasus bobol kantor desa dan kecamatan di Kabupaten Subang per bulan Januari – November tahun 2021 ada sebanyak Sembilan kejadian. Sembilan kasus tersebut, menimpa kantor desa dan kecamatan di Kabupaten Subang.
Dari Sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut , terjadi di wilayah Subang, Kalijati, Cibogo, Pabuaran, dan lainnya. “Target pelaku dalam melakukan pembobolan kantor tersebut, lebih ke Barang elektronik, seperti Laptop, Monitor Komputer, CPU, Printer, Infocus dan lainnya,” paparnya.
Baca Juga:Handphone Amalia Mustika Ratu Sudah Ditemukan, Yosef Dipanggil PoldaBugar Di Usia 50 Tahun Ke Atas, Ini Jenis Olahraga yang Pas Dilakukan
Dari Sembilan TKP, Taryono menjelaskan, Lima pelaku berhasil diamanakan dan didominasi warga luar daerah Kabupaten Subang. Para pelaku beroperasi menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa hasil curiannya.
“Data kerugian yang dialami, Satu kantor mencapai Rp20 jutaan, sehingga total Sembilan kantor tersebut mencapai Rp180 juta lebih. Modus para pelaku yang melakukan pembobolan kantor desa dan kecamatan semuanya melakukan pencongkelan jendela mengunakan linggis, atau gegep,” ungkapnya.
Dari pengakuan para pelaku, Taryono menuturkan, sebelumnya melakukan mapping 1-2 hari dalam melakukan aksinya. Pelaku selalu melakukan aksinya pada jam 02:00-03:00 WIB dini hari, saat kantor tidak dijaga dengan makismal. “Sebelum menentukan target, mereka melakukan mapping terlebih dahulu,” tuturnya.
Taryono mengimbau kepada para kepala desa ataupun camat, agar memperhatikan keamanan kantornya sendiri. “Melakukan pemasangan CCTV dan maksimalkan penjagaan, terutama pada malam hari,” imbuhnya.
Kepala Dispemdes Kabupaten Subang H Nana Mulyana mengatakan, Dispemdes sudah mengusulkan agar kantor pemerintahan desa melakukan pemasangan CCTV atau pemberlakuan piket jaga kantor. Terlebih dana desa yang kian tahun makin naik, menjadikan pelaku kejahatan menyatroni kantor desa, karena aset desa seperti barang elektronik pasti disimpan di kantor desa. “Ketika aset desa hilang, maka akan jadi Tanda Ganti Rugi (TGR), yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.(ygo/vry)