SUBANG-BPJamsostek manggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk menegakkan kepatuhan badan usaha agar mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJamsostek Cabang Subang, Esra Nababan mengatakan, ada dua hal yang dikerjasamakan dengan Kejari Subang. Yaitu penegakan kepatuhan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJamsostek pekerjanya dan penegakan kepatuhan kepada perusahaan penunggak iuran.
Esra mengatakan, sebelum ditangani oleh kejari, tim BPJamsostek telah melakukan pendekatan formal dan informal terlebih dahulu kepada badan usaha/pemberi kerja. Kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, BPJamsostek Cabang Subang sudah mengirimkan surat pemberitahuan dua kali.
Baca Juga:Dua Tahun Terbengkalai, Tanggul di Ciasem Sudah DitanganiTampil Kembali dengan Fitur Menarik! Winamp Legendaris Siap Saingi Spotify dan iTunes
“Bahkan kami sudah didatangi langsung ke tempat badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek,” ujarnya.
Dia menyampaikan, lebih dari 80 badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk ikut program BPJamsostek. Badan usaha tersebut dipanggil oleh kejari untuk dimintai komitmennya agar mau mendaftarkan pekerjanya.
“Lebih dari 80 badan usaha kecil/menengah dan besar ditangani oleh kejari karena tidak patuh terhadap program BPJamsostek ini,” katanya.
Sementara itu, BPJamsostek juga telah menyampaikan kepada kejari ada 20 perusahaan yang menunggak iuran. “Mereka kami mintai komitmennya agar membayar tunggakan iuran yang dilakukan secara keseluruhan maupun pembayaran secara bertahap. Kami harap agar badan hukum yang menunggak agar segera membayarkan kewajibannya agar hak sebagai peserta BP Jamsostek bisa terpenuhi jika terjadi risiko,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, kejaksaan merupakan pengacara negara yang ikut berperan untuk menegakkan kepatuhan badan usaha/pemberi kerja untuk mengikuti program BPJamsostek.
“Kami mengaperasi Kejari Subang yang mendukung program BPJamsostek khususnya kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha baik dalam mendaftarkan maupun melaksanakan kewajiban seperti pembayaran iuran setiap bulan, pelaporan data tenaga kerja, serta kepatuhan mengikuti seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” ujarnya.(ysp)