PASER-Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Prof Dr KH Yudian Wahyudin mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Paser yang memberikan perhatian yang luar biasa kepada Guru. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser menghargai dan mengakui jasa-jasa para guru.
“Merupakan kebanggaan bagi kami bisa hadir di malam istimewa Malam Anugerah Guru Berdedikasi dan Berprestasi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur,” kata Yudian Wahyudi ketika hadir dalam Peringatan Hari Guru dan Malam Anugerah Guru Berdedikasi dan Berprestasi ini, di pendopo Bupati Paser, Kalimantan Timur, Senin (29/11).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur H. Hadi Mulyadi S.Si., M.Si., Bupati Kabupaten Paser: dr Fahmi Fadli, Pimpinan Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Paser, Kepala Kemenag Kabupaten Paser Drs H. Maslechan.
Baca Juga:Mensos Temui Korban Tanah Longsor di Pasir Jambu dan Serahkan SantunanSamsat Edukasi Pajak Hingga Tingkat RW
Turut hadir Deputi Bidang Hubungan Antarlembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan, Ir. Prakoso M.M. Direktur Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan BPIP, Bapak Drs. Sahlan M.Si.
Lebih lanjut Yudian menjelaskan dalam sambutannya, sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia, pendidikan merupakan sarana mobilisasi perubahan sosial. Tidak mungkin ada pergerakan kemerdekaan nasional tanpa organisasi Budi Utomo. Tidak mungkin ada Budi Utomo kalo tidak ada kaum terpelajar.
“Bagi Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan kita, pendidikan tidak hanya menjadi sarana mobilisasi politik (memperjuangkan kemerdekaan) tetapi juga penyejahtera umat. Melalui pendidikan, akan terbentuk kesadaran diri, kesadaran sebagai warga, dan kesadaran sebagai bagian dari dunia,” terangnya.
Signifikansi pendidikan sebagai sarana perubahan sosial tersebut, lanjut Yudian, menempatkan guru sebagai pilar penting. Tidak mengherankan apabila ada kaidah yang mengatakan “ath-thariqah ahammu midal maddah, wal mudarris ahammu minath thariqah” (metode lebih penting daripada materi, dan guru lebih penting daripada metode). Keberhasilan cita-cita pendidikan akan sangat bergantung pada kapasitas dan profesionalitas guru.
Tidak salah jika pada pasal 10 ayat 1 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa Guru adalah tenaga pendidik yang harus memiliki empat standar kompetensi dasar; kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
“Meski pada jaman dunia digital sekarang ini, sumber pengetahuan bisa datang dari mana saja (termasuk youtube atau selebgram), guru tetap memainkan peran penting dalam menumbuh-kembangkan kemampuan dan karakter anak didik,” tegasnya.