Oleh : Ummu Aziz
Beberapa waktu yang lalu tepatnya hari Kamis, 11 November 2021, pukul 22.26 WIB ijma ulama mengatakan bahwa,” Jangan stigma negatif makna jihad dan khilafah.” Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan Ijma Ulama Fatwa se-Indonesia ke- VII di Jakarta. (republika11/11/2021). Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat, khususnya umat Islam. Apakah hal tersebut merupakan angin yang segar bagi umat Islam?
Tentu saja, ini merupakan kebahagiaan yang tidak terhingga bagi umat Islam. Meskipun kita ketahui hingga saat ini masih ada yang mencitraburukan ajaran Islam yakni khilafah dan jihad dengan dalih kebebasan berpendapat. Dengan adanya pernyataan dari MUI ini seolah-olah bisa menghapuskan stigma negatif mengenai makna jihad dan khilafah, yang selama ini makna tersebut dikaburkan dari makna syar’i oleh oknum-oknum yang tidak paham dengan ajaran Islam.
Namun tidak cukup hanya sebatas menghapus stigma negatif terhadap khilafah dan jihad saja. Tetapi seharusnya mampu menguraikan bahwa khilafah adalah sistem politik agung warisan Rasulullah saw. Khilafah dipraktikkan oleh para sahabat mulia dan para khalifah setelahnya. Tak dipungkiri, bahwa khilafah telah berhasil mewujudkan peradaban agung selama lebih dari 13 abad. Sebaliknya, pasca Khilafah runtuh tanggal 3 Maret 1924, berbagai persoalan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan lain-lain muncul menyeruak di seluruh negeri kaum Muslim. Seorang Muslim tentu meyakini bahwa berbagai problem tersebut terjadi karena syariat Islam tidak diterapkan secara kafah sebagaimana secara historis dan empiris pernah diterapkan oleh institusi Khilafah.
Baca Juga:Pembubaran MUI Harus di Tolak Kaum Muslimin Dinkes Perintahkan Puskesmas Swab Test, Antisipasi Varian Baru Covid-19 Omnicron
Kita tahu, Khilafah merupakan ajaran Islam yang mulia dan agung. Inti dari Khilafah adalah penerapan syariat, persatuan kaum Muslim (ukhuwah) dan penyebarluasan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (dakwah). Tuduhan bahwa ajaran Khilafah menginspirasi terorisme jelas bertentangan dengan konsep ajaran Islam dan ahistoris. Sebagai contoh, di dalam konsep negara Khilafah, warga negara yang non-Muslim disebut sebagai kafir dzimmi. Mereka berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi. Negara Khilafah harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan dan harta bendanya.