Kriminalisasi terhadap ulama yang tegas menyuarakan kebenaran berulang terjadi. Selama rezim ini berkuasa, banyak penangkapan terhadap ulama dan aktivis Islam yang kerap berseberangan pendapat dengan penguasa. Mereka yang lantang melawan kezaliman buru-buru mendapat cap radikal atau pemecah belah bangsa. Oleh karena itu, umat mestinya cermat menyikapi peristiwa ini. Jangan sampai kita terjebak dengan narasi radikalisme-terorisme yang sengaja terembuskan untuk mencitra burukkan Islam dan kaum muslim.
Peran MUI sebagai lembaga yang membimbing, mengayomi, dan membina kaum muslimin di Indonesia sangatlah penting. Sebagai lembaga yang mewadahi para ulama, cendekiawan, dan zu’amah, kehadiran MUI penting dalam merealisasikan amar makruf nahi mungkar. Sebab, tugas ulama ialah memandu umat agar memahami Islam secara kafah, benar sesuai syariat dan melawan kebatilan. Untuk itulah ulama disebut sebagai pewaris Nabi.
Sebagaimana sabda dari Nabi Muhammad Saw.:
“…Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, melainkan mewariskan ilmu. Karena itu, siapa saja yang mengambilnya, ia telah mengambil bagian yang besar.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad, ad-Darimi, al-Hakim, al-Baihaqi dan Ibn Hibban)
Baca Juga:Dinkes Perintahkan Puskesmas Swab Test, Antisipasi Varian Baru Covid-19 OmnicronPutri Indonesia Dipastikan Tidak Hadir di Ajang Miss Universe 2021 Israel, Ini Alasannya
Maka dari itu, tuntutan pembubaran MUI harus kita tolak. Karena kehadiran MUI akan semakin menyuarakan kepentingan Islam dan kaum muslimin, membela kepentingan umat Islam, dan menjaga pemahaman umat dari bahaya pemikiran menyimpang. MUI juga tidak boleh mencukupkan diri sebagai lembaga fatwa yang mengakomodasi program rezim yang bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini karena ulama adalah pelita umat yang akan mengantarkan mereka ke jalan kebenaran Islam.
Wallahu a’lam bishshawab