RAGAM-Berbagai cara dilakukan untuk mencegah lonjakan COVID-19 saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satunya ialah aturan tentang perjalanan. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Aturan perjalanan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga:Pelantikan KND Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Penuhi Hak Penyandang DisabilitasLakukan Berbagai Terobosan Atasi Dampak Pandemi, Mensos Risma Terima Anugerah “GATRA Awards 2021″
“Tujuan surat edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” jelas Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto di Jakarta, Selasa (30/11).
Dikatakan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR tersebut sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Suharyanto.
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR. Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut atau darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut,” pungkas mantan Pangdam V/Brawijaya ini.