Sebagai upaya memberdayakan warga Binaan, Lapas Kelas IIA Subang mengajak lima pilar untuk bekerjasama. Melalui pentahelix, Lapas difasilitasi Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Subang untuk berdiskusi dengan beberapa stakeholder.
—
Asda II Setda Subang dr Nunung Syuhaeri yang memimpin diskusi mengatakan, berbicara warga binaan tentunya identik dengan stigma negatif di masyarakat. Ketika sudah keluar Lapas selalu ada stigma negatif.
“Untuk menepis stigma negatif di masyarakat, Lapas Subang Kelas IIA berniat melatih warga binaan, supaya memiliki keahlian untuk mengembangkan usaha ketika kembali berbaur dengan masyarakat,” katanya.
Baca Juga:Steam Deck Pastikan Tak Rilis Game EksklusifJalani Sidang Perdana Hari ini, Nia Ramadhani dan Suami Tak Ada Persiapan Khusus
Melalui pantahelix, Asda II berharap, timbulnya sinergitas dari semua stakeholder untuk membantu Lapas memberdayakan warga binaan. “Kita berdiskusi disini untuk membantu warga binaan yang nantinya akan berbaur kembali dengan masyarakat, tanpa stigma negatif dan mampu mengembangkan usaha, hingga menghidupi keluarganya,” katanya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri menjelaskan, pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas II A Subang saat ini masih belum optimal dikarenakan banyak factor. Seperti keterbatasan sarana dan prasarana, keterbatasan anggaran, keterbatasan petugas pembinaan tidak seimbang dengan jumlah warga binaan yang harus dibina.
Terkait hal tersebut, Lapas Kelas II A Subang akan melakukan metode Sinergi Pentahelix dalam pembinaan terhadap naarapidana dengan melibatkan beberapa unsur ABCGM yaitu Akademisi, Bisnis, Komunitas, Pemerintah dan Media. “Diharapkan dengan dilibatkannya unsur pentahelix tersebut, terjalin sinergi untuk bersama sama melakukan pembinaan terhadap narapidana supaya ketika narapidana tersebut bebas, bisa lebih mudah berbaur dengan masyarakat dan mempunyai keahlian di berbagai bidang,” katanya.
Saat ini, Tommi mengatakan, penghuni lapas ada 702 warga binaan. Sedangkan yang menerima pembinaan tidak sampai 50 persen. “Tujuan pembinaan, untuk menjadikan warga binaan atau mantan nara pidana untuk menjadi manusia Indonesia Seutuhnya. Mereka bisa menghidupi diri dan keluarganya dan berbahagia dunia akhirat,” katanya.
Dari pembinaan yang dilakukan, Tommi menuturkan, warga binaan sudah mampu menyumbang untuk kas negara. Sesuai PP Nomor 58 tahun 2020 tentang pengelolaan BNBP Lapas Subang tahun 2020 Rp22.925.000 dan tahun 2021 Rp22.925.000.
“Pembagiannya, sesuai PP Nomor 57 tahun 1999 tentang insentif narapidana adalah pemberian sejumlah uang kepada narapidana sebagai penghargaan atas karyanya, yaitu 50 persen untuk nara pidana, 35 persen untuk dana penunjang pembinaan nara pidana dan 15 persen disetorkan ke kantor kas negara nara pidana,” ungkapnya.