SELEBRITIS-Sidang perdana kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan terdakwa selebriti Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie digelar hari ini Kamis (2/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apabila digelar offline, pasangan suami istri tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
Hal tersebut diungkapkan Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Ia mengetahui hal itu berdasarkan keterangan dari Jaksa.
Baca Juga:UMK Karawang 2022 Tetap Rp4.798.312Mafia Tanah Menggurita : Buruknya Birokrasi hingga Bobroknya Penyelenggara Negara
“Dari Jaksa sudah rilis ya kalau sidang akan digelar offline,” ucap kata Wa Ode Nur Zainab saat dihubungi, Kamis (2/12).
Walaupun Jaksa sudah merilis sidang akan digelar offline, Wa Ode mengatakan, situasinya sangat dinamis mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Bisa jadi tiba-tiba Jaksa melakukan perubahan sidang jadi digelar virtual.
Seperti persidangan yang biasa terjadi selama pandemi Covid-19. Apabila sidang digelar virtual, terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke hadapan majelis hakim. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan via daring.
Berdasarkan hasil pembicaraan Wa Ode dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, mereka sudah siap mental untuk mengikuti jalannya persidangan.
Tapi mengenai apa saja yang dipersiapkan, ia mengaku kliennya tidak ada persiapan khusus
“Kita siap mendengarkan dakwaan dari Jaksa,” jelas Wa Ode Nur Zainab.
Diketahui, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/11).
Kabar itu dibenarkan Bani Immanuel, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.
Baca Juga:Utang Aman, Negara dan Rakyat Aman?Honor RT dan RW di Kabupaten Subang Segera Cair, Berikut Jadwalnya
“Iya benar hari ini tanggal 24 November sekitar pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan penyerahan tersangka ZV, RAB dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya di hadapan awak media Rabu (24/11).
Dalam berkas perkara kasus narkotika yang menyeret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, mereka dianggap sebagai penyalahguna nartkotika golongan 1 untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Jawapos/Jni)