Pelantikan KND merupakan realisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. (rls/adv)
Komisi Nasional Disabilitas terdiri 1. Dante Rigmalia – Ketua merangkap anggota mewakili unsur penyandang disabilitas ganda.
2. Deka Kurniawan – Wakil Ketua merangkap anggota mewakili unsur non disabilitas;
3. Jonna Aman Damanik – anggota mewakili unsur penyandang disabilitas sensorik netra.
4. Fatimah Asri Mutmain – anggota mewakili unsur penyandang disabilitas fisik;
5. Rachmita Maun Harahap – anggota mewakili unsur penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.
6. Eka Prastama – anggota mewakili unsur non disabilitas;
7. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero – anggota mewakili unsur non disabilitas.